PASAMAN BARAT | Komitmen Polri dalam menjamin rasa aman dan kepastian hukum kembali dibuktikan di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik. Melalui komando yang tegas, cepat, dan terukur, jajaran Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dalam hitungan hari sejak peristiwa terjadi.
Kasus yang menggemparkan masyarakat itu menimpa Khoiron Lubis (65), pensiunan ASN yang ditemukan meninggal dunia di pondok kebunnya di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka. Kejadian tragis tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 6 Februari 2026, dan langsung mendapat perhatian serius dari Kapolres Pasaman Barat.
Sejak laporan pertama diterima, AKBP Agung Tribawanto langsung menginstruksikan jajarannya untuk bergerak cepat. Melalui koordinasi intensif lintas satuan, Kapolres menekankan bahwa kasus pembunuhan bukan hanya soal pengungkapan pelaku, tetapi juga bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya hingga ke pelosok daerah.
“Setiap nyawa warga negara adalah tanggung jawab hukum yang harus kami jaga,” tegas Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, Selasa (10/2/2026), menegaskan arah kebijakan penanganan perkara yang dikawal langsung pimpinan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial NJ (39), mantan pekerja kebun korban. Pelaku mendatangi pondok korban dengan niat awal mencuri sepeda motor. Namun aksi tersebut berujung pada kekerasan brutal hingga korban meninggal dunia. Fakta-fakta itu terkuak berkat kerja sistematis tim Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Di bawah pengawasan Kapolres, olah TKP dilakukan secara menyeluruh oleh tim Inafis. Visum dan pengumpulan barang bukti menjadi fondasi kuat penyidikan. Tidak berhenti di situ, Kapolres juga menginstruksikan pengembangan motif dan jejak pelarian pelaku hingga lintas provinsi.
Kerja keras tersebut membuahkan hasil. Kurang dari 72 jam, tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro berhasil melacak keberadaan pelaku di Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, dan meringkusnya di sebuah warung kopi di jalur lintas Sumatera. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan mendapat apresiasi masyarakat sekitar.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor korban yang telah dimodifikasi, satu unit handphone, serta sejumlah barang bukti lain yang menguatkan konstruksi perkara. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk motif sakit hati akibat upah kerja yang menurut pelaku belum dibayarkan.
Kapolres Pasaman Barat memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan profesional. Pelaku kini dijerat Pasal 459 tentang pembunuhan berencana jo Pasal 458 ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Keberhasilan ini tidak hanya menjadi capaian institusional, tetapi juga cerminan kepemimpinan AKBP Agung Tribawanto yang menempatkan kecepatan, ketelitian, dan keadilan sebagai satu kesatuan. Di tengah tantangan geografis dan kompleksitas sosial Pasaman Barat, Polres hadir sebagai garda terdepan penjaga rasa aman.
Kasus ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan, dan setiap pelaku akan berhadapan dengan hukum. Di bawah kepemimpinan Kapolres, Polres Pasaman Barat terus menunjukkan wajah Polri yang responsif, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Catatan Redaksi
Polisi hadir untuk masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan yang bekerja menjaga keamanan, menegakkan hukum dengan adil, serta membangun rasa aman melalui pendekatan humanis, profesional, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah terciptanya kepercayaan, ketertiban, dan kehidupan sosial yang harmonis di tengah masyarakat.
TIM RMO
