Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap tepat sasaran. Bukan sekadar operasi rutin, kegiatan ini merupakan respon cepat atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Berbekal informasi warga, jajaran Dirkrimsus langsung bergerak melakukan penyelidikan tertutup. Pendalaman dilakukan secara sistematis hingga akhirnya mengarah pada satu titik yang diduga kuat menjadi lokasi praktik pengoplosan gas.
Sekitar pukul 11.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Andri Kurniawan melakukan pemeriksaan di lokasi. Hasilnya mengejutkan—petugas menemukan aktivitas pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram.
Modus ini terbilang klasik namun efektif menghasilkan keuntungan besar. Pelaku memanfaatkan selisih harga antara LPG subsidi dan non-subsidi, lalu menjual kembali hasil oplosan dengan harga pasar.
Yang lebih mencengangkan, praktik ilegal ini dilakukan dengan kedok pangkalan resmi LPG yang memiliki nomor registrasi. Kedok tersebut membuat aktivitas pengoplosan berjalan relatif aman dari pantauan umum.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Dodi yang diduga sebagai pelaku utama. Ia diduga telah menjalankan praktik ini dalam kurun waktu tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.
Tidak hanya pelaku, sejumlah barang bukti juga diamankan. Mulai dari tabung LPG 3 kilogram, tabung 12 kilogram, hingga alat-alat yang digunakan untuk memindahkan isi gas secara ilegal.
Pengungkapan ini turut disaksikan oleh pihak terkait dari sektor energi, sebagai bentuk transparansi dan sinergi dalam pengawasan distribusi LPG subsidi.
Kombes Pol Andri Kurniawan menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Proses pemindahan gas tanpa standar keamanan berpotensi menimbulkan kebakaran hingga ledakan.
Lebih jauh, dampak sosial dari kejahatan ini sangat nyata. LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil menjadi langka karena diselewengkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Dirkrimsus memastikan bahwa pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.
Pasal yang Dilanggar & Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Ancaman hukuman:
Pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun
Denda maksimal Rp60 miliar
Penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan energi subsidi merupakan kejahatan serius yang tidak akan ditoleransi.
Kombes Pol Andri Kurniawan juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa. Peran aktif warga terbukti menjadi kunci dalam membongkar kasus ini.
Ke depan, pengawasan distribusi LPG subsidi akan terus diperketat demi memastikan hak masyarakat tetap terlindungi dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
CATATAN REDAKSI:
Apa yang dilakukan Kombes Pol Andri Kurniawan dan jajaran Dirkrimsus bukan sekadar penindakan hukum—ini adalah bentuk nyata keberpihakan kepada rakyat kecil.
Ketika LPG subsidi diselamatkan dari tangan pelaku oplosan, yang diselamatkan bukan hanya tabung gas—melainkan kebutuhan dasar masyarakat. Dapur rakyat, usaha kecil, hingga kehidupan sehari-hari ikut terlindungi.
Inilah makna sesungguhnya dari “Polisi untuk Masyarakat”: hadir bukan hanya saat kejahatan terjadi, tetapi memastikan hak publik tidak dirampas oleh segelintir oknum.
Penegakan hukum seperti ini adalah bukti bahwa polisi bukan hanya penegak aturan, tetapi juga penjaga keadilan sosial. Dan di balik setiap pengungkapan, ada satu tujuan besar—melindungi masyarakat dari ketidakadilan.
TIM RMO
